Angka Perceraian di Katingan Meningkat hingga 30 Persen selama Pandemi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kasongan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Norhadi mengatakan selama pandemi COVID-19 angka perceraian di daerah setempat terjadi peningkatan hingga 30 persen.

"Selama pandemi COVID-19 angka perceraian per bulan 14-26 atau rata-rata 195 per tahun. Angka ini meningkat hingga 30 persen dari sebelumnya yang hanya 11-20 perbulan atau rata-rata 150 per tahunnya," katanya melalui Panitera Muhamad Aini di Kasongan, Selasa.

Dia menjelaskan dari berkas pengajuan perceraian yang masuk terdapat empat faktor dominan penyebab perceraian, pertama masalah ekonomi rumah tangga seperti suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga terutama untuk memenuhi keperluan rumah tangga.



Kedua salah satu pasangan memiliki sifat yang tidak baik seperti penjudi, pemabuk, peminum, pemakai obat-obatan terlarang/narkoba dan sedang di penjara. Ketiga terjadi perselingkuhan. Keempat karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sampai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia 25-30 tahun dan dominan si istri yang minta cerai. Sampai saat ini angka perceraian di Kasongan dan Tumbang Samba yang tertinggi di Katingan," ucapnya.

Pria asal Kandangan Kalimantan Selatan itu membeberkan, perkara yang diterima Pengadilan Agama Kasongan dari Januari sampai Mei 2022 berjumlah 82 perkara. Rinciannya perkara Cerai Gugat (yang diajukan oleh pihak isteri) berjumlah 51, Cerai Talak (yang diajukan poleh pihak suami) sebanyak 9 perkara.
 

Halaman : 1