Kabupaten Agam Raih Apresiasi dan Penghargaan dari KPK RI

SHARE

Kabupaten Agam Raih Apresiasi dan Penghargaan dari KPK RI


Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berikan penghargaan dan apresiasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi, kategori Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Agam pada Selasa (21/6).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM dari Ketua KPK RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Firli Bahuri pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi se- Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Provinsi Sumatera Barat, Padang.

SPI merupakan salah satu upaya KPK RI dalam membantu Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya- upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.

Whats-App-Image-2022-06-21-at-17-23-26

Hasil pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah. 

Survey dilakukan secara online dan tatap muka terhadap responden yang terdiri dari internal pemerintah (ASN), Expert (DPRD/ Pakar/Lembaga /badan hukum lainnya yang behubungan dengan pemerintah daerah) serta external dari masyarakat yang berhubungan dengan layanan publik.
 
Variabel pengukuran SPI terdiri atas gratifikasi/suap/pemerasan, pengaturan tender/markup HPS, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan perijinan,  dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Whats-App-Image-2022-06-21-at-17-24-55

Pengukuran tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mengkombinasikan antara persepsi, pengalaman dan data objektif serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas,  dan antikorupsi.

Hasil penilaian SPI tersebut, Kabupaten Agam mendapatkan nilai sebesar 81,16 diatas rata-rata nasional dan merupakan percapaian terbaik pada tingkat Sumatera Barat.