Selama Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang

SHARE

Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edara


Laporan: Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

Gubernur menyebut Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

"Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok.
Harapan kita, itu dapat di pedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," ucap Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai tanggal 8 sampai 11 Februari nanti. Diluar jam tersebut tidak ada pembatasan.

"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Diantaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumbar.

Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk kedalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024 lalu. (adpsb/Busan)