Ruang Publik Hak Warga di Republik

SHARE

Ciatayam Fashion Week (Antara)


CARAPANDANG - “Public spaces – not a ‘nice to have’ but a basic need for cities.” Demikian ungkapan di artikel World Bank yang menjelaskan betapa pentingnya keberadaan ruang publik bagi masyarakat.

Adalah fenomena kerumunan remaja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, ketika banyak remaja datang dari Citayam, Bojong Gede, serta wilayah sekitar Jakarta yang berkumpul di wilayah bergengsi ibu kota tersebut.

Para remaja tersebut menggunakan outfit yang memiliki ciri khas dan terbilang nyentrik. Fenomena tersebut mengukuhkan pentingnya keberadaan ruang publik. Maka ketika di sejumlah kota, ruang publik semakin baik dan menarik merupakan kabar gembira.

Ridwan Kamil kala menjadi Wali Kota Bandung misalnya cukup tersohor dengan revitalisasi taman-taman di Kota Kembang tersebut. Adapun Jakarta, sejumlah ruang publik semakin nyaman untuk dikunjungi. Sebut saja berbagai taman yang membujur di Jakarta, lalu juga sarana-sarana olahraga.

Ruang publik memiliki banyak fungsi, di antaranya tempat bersosialisasi; memberikan hiburan, relaksasi – serta hemat biaya dikarenakan gratis. Ruang publik dapat menjadi tempat percakapan baik secara denotatif dan konotatif.

Maka sebuah kota dan negara perlu memiliki visi untuk menghadirkan ruang-ruang publik yang terjangkau. Dalam berbagai skala yang kentara terlihat ada di suatu kota dan daerah yakni dengan adanya alun-alun. Disana menjadi titik temu, serta merupakan “laboratorium sosial” untuk melihat suatu daerah.

Ruang publik dengan demikian merupakan hak warga, di samping itu menunjukkan fungsi dari kekuasaan. Apakah menghadirkan ruang publik di berbagai titik dengan berbagai konsep? Apakah dalam skema pembangunannya menyertakan masyarakat? Atau malahan sibuk dan acuh saja, dengan kalkulasi kepentingan oligarki, maka pembangunan-pembangunan yang ada melabrak kodrat alam serta hanya untuk kepentingan ceruk kuasa.