Peneguhan Kurikulum Merdeka

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Oleh: Dandung Adityo, Pengajar di IAIN Salatiga, Pecinta Sastra dan Budaya Jawa

Lahirnya kurikulum prototipe atau yang kini disebut Kurikulum Merdeka bukan tanpa alasan. Landasan filosofis munculnya Kurikulum Merdeka ini menurut Menteri Nadiem Makarim mengambil dari filsafat kemerdekaan yang dalam hal ini adalah kemerdekaan belajar serta memberi lembaga pendidikan tiga pilihan yang bisa dipilih dan diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masih sekolah. 

Latar belakang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,  Nadiem Makarim merilis kurikulum ini  didasarkan atas kekhawatirannya mengenai hasil penelitian PISA tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pelajar Indonesia menempati posisi keenam terbawah dalam ranah kalkulasi dan literasi. Berpijak dari hasil penelitian itulah terdorong keinginan untuk melahirkan kurikulum merdeka.

Selain itu,  Kemdikbud-Ristek  telah menyiapkan landasan hukum mengenai kurikulum terbaru ini yakni mengenai kebijakan hak belajar di luar institusi selama tiga semester. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi atau landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.

Sementara dalam pelaksanaan kurikulum merdeka, prinsip desain strategi praktis yang bisa dilakukan adalah pertama, berpusat pada peserta didik. Siswa yang akan menjalani proses belajar sehingga gambaran belajar apapun harus dipastikan relevansinya dengan profil peserta didik. Pemahaman terhadap siswa dapat dilakukan melalui pelbagai cara: data sekunder sekolah, laporan belajar semester sebelumnya, penilaian di awal semester dan observasi pada minggu awal proses.

Kedua, proses yang bersifat perulangan. Proses mendesain proses belajar bukan proses yang langsung jadi, tapi bersifat literasi. Dikaji dan diperbaiki berulang-ulang sampai menemukan desain belajar yang komprehensif. Elemen awal bisa jadi direvisi kembali setelah bagian akhir diselesaikan. Setelah selesai proses desain, isi kanvas dituangkan dalam format silabus atau RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sesuai tujuan awal dalam mendesain. Anda bisa membuat sendiri atau memodifikasi format silabus atau RPP yang tersedia.

Halaman : 1