KPK Dukung Rencana Syarat Deklarasi Kepatuhan Pajak dan LHKPN bagi Capres dan Cawapres Pemilu 2024

SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sekadar informasi, selama ini pejabat publik berpangkat eselon 1 hingga 3 yang sudah menjadi wajib lapor harus menyerahkan LHKPN periodik setiap tahunnya.

Namun, LHKPN hanya mencantumkan informasi berapa harta yang dimiliki seorang wajib lapor. Sementara itu, deklarasi pajak bisa menunjukkan berapa penghasilan seorang wajib pajak. Dalam hal ini, pejabat publik atau orang yang ingin menduduki posisi suatu cabang pemerintahan.

Mekanisme tersebut tak asing di beberapa negara, bahkan kerap digunakan saat kontestasi pemilihan umum. Misalnya di Amerika Serikat (AS).

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mempersandingkan deklarasi pajak dan LHKPN bisa memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.

"Kalau kasus di Indonesia, orang yang berharta banyak belum tentu bayar pajak, karena penghasilan bisa jadi hasil korupsi. Tidak pernah orang terima suap terus bayar PPh. Jadi dia deklarasi pajak itu bagus banget seperti di AS," jelasnya dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (23/3/2023).

Namun Pahala menjelaskan bahwa pajak bukan merupakan ranah dari KPK, kendati LHKPN diatur langsung di bawah pengawasan mereka.

Akan tetapi, pria yang malang melintang di bidang keuangan selama 30 tahun ini menjelaskan bahwa informasi pajak seseorang memiliki nilai lebih tersendiri.

Misalnya, informasi seorang wajib pajak dari SPT yang dilaporkan setiap tahunnya. Pahala menyampaikan bahwa bukan berarti deklarasi pajak saja akan bisa menunjukkan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya LHKPN dipersandingkan dengan deklarasi pajak.

"Ini bisa jadi solusi bukan hanya untuk calon Presiden, tetapi semua yang deklarasi LHKPN, deklarasi pajak juga. Ide untuk menyandingkan penghasilan dan kekayaan bisa semakin mendorong transparansi," terangnya.

Tentu, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi apabila ingin mewajibkan pejabat mendeklarasikan pajak mereka. Di antaranya yakni pasal pasal 34 pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (kini direvisi menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Aturan yang dimaksud yakni perizinan penggunaan data wajib pajak, guna menjamin kerahasiaan data perpajakan.

Namun demikian, Pahala tak ambil pusing. Dia menilai deklarasi pajak khususnya bagi orang-orang yang ingin mengambil jabatan publik (presiden maupun legislatif) bisa didorong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang.

"Caranya minta KPU untuk meminta semua capres dan caleg declare SPT. Semua menteri atau semua yang maju ke Pemilu declare SPT. Sesederhana itu. Tidak usah terlalu detail-detail, yang tahun terakhir saja," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News