Komisi VI Tolak Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Dibebankan ke APBN

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menolak penggunaan dana APBN untuk membiayai cost overrun atau beban pembengkakan biaya dari proyek infrastruktur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Jangan terjebak mau menggelontorkan dana APBN untuk menanggung pembengkakan biaya," kata Amin Ak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Amin menyebut peringatannya didasarkan pada sejumlah kejanggalan proyek kereta cepat Jakarta Bandung sejak proposal proyek disampaikan China medio Agustus 2015 silam.

China ketika itu, ujar dia, menawarkan biaya proyek yang lebih murah dibanding Jepang dan menjanjikan proyek dikerjakan secara business to business (B2B) tanpa perlu jaminan pemerintah.

Namun pada perjalanannya, menurut Amin, pembangunan ini membuat Indonesia terjebak pada dilema, melanjutkan proyek dengan risiko beban utang yang makin besar atau menghentikan proyek dengan risiko proyek mangkrak, namun tetap membayar utang yang sudah terlanjur berjalan.

Untuk menghentikannya, kata Amin, juga sulit selain karena sudah terlanjur menggunakan dana sangat besar, pengerjaan proyek ini sudah melebihi 80 persen.

“Sejak awal studi kelayakan dilakukan pihak China. Sangat aneh jika mereka tidak mampu mendeteksi potensi pembengkakan biaya tersebut. Apakah ini karena kredibilitas dan kualitas studi kelayakan yang rendah atau sebuah jebakan agar proyek rugi tersebut tetap berjalan," papar Amin.
 

Halaman : 1