YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Terkait Vaksin Halal

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.

Kuasa hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.

"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal," ungkapnya.

Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.

"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.

Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.

Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
 

Halaman : 1