Spirit RUU Sisdiknas dan Kesejahteraan Guru

SHARE

Arif Yudistira


Program Merdeka Belajar yang dicanangkan maupun program-program turunannya bermaura pada guru sebagai kunci dalam menerapkan dan melaksanakan perubahan dan reformasi dalam duia pendidikan. Pemerintah melihat peran guru yang sangat sentral dan penting ini belum diimbangi pada peningkatan kesejahteraan yang membuat guru masih mengalami nasib miris. 

Spirit Perubahan

RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah memiliki itikad baik dalam memberi perhatian pada perubahan nasib guru. RUU Sisdiknas terbaru ini memberi perhatian pada peningkatan pendapatan guru.

Peningkatan pada guru ini nantinya akan diaplikasikan dalam dua sistem. Sistem sertifikasi yang selama ini sudah ada, akan tetap diberlakukan dan bagi guru yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sistem kedua adalah sistem peningkatan pendapatan guru dengan peningkatan dana BOS agar guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terutama bagi guru yang lama mengabdi.

Spirit UU Sisdiknas memang mencoba merombak dan juga merevisi aturan pendidikan yang selama ini dianggap tidak relevan. Ada tiga poin penting yang dianggap tidak relevan dalam UU Sisdiknas dan akan direvisi pada RUU Sisdiknas terbaru. Pertama, wajib belajar yang saat ini berubah menjadi 13 tahun yang semula hanya 9 tahun. Peningkatan wajib belajar 13 tahun ini bermula pada pendidikan pra sekolah, kelas 1- kelas 9, dan tiga tahun pendidikan menengah. Pemerintah berharap dengan menerapkan wajib belajar 13 tahun ini pendidikan Indonesia makin berkualitas. Sementara itu, banyak para akademisi dan organisasi guru memberi masukan terkait dengan kewajiban penyelenggaraan pendidikan ada pada pemerintah dan tidak boleh dihapuskan.

Halaman : 1