Nasib Guru di RUU Sisdiknas Baru

SHARE

Istimewa


Dalam wawancara tersebut, menteri Nadiem Makarim menyatakan ingin memisahkan proses sertifikasi dan Tunjangan profesi, karena Guru adalah profesi yang wajib mendapatkan hak tunjangan tanpa terikat dengan sertifikasi. Guru tetap harus naik kesejahteraannya di manapun posisi guru tersebut. Sedangkan sertifikasi tetap wajib dilakukan sebagai bentuk menjaga marwah keprofesionalitasan guru sebagai profesi yang sangat dihargai.

Adapun pembahasan menarik dalam hal peraturan guru swasta yang selama ini mendapat upah dari yayasan yang tak jarang dibawah upah seharusnya. Dalam RUU ini yang sudah dapat dilihat bahwa kata tunjangan profesi itu tidak lagi ada, menurut menteri Nadiem Makarim justru hal tersebut mengeluarkan guru dari sekat dalam mendapat kesejahteraan dan dapat terlindungi oleh UU ketenagakerjaan bagi guru swasta dan UU ASN bagi guru PNS dan P3K.

Perlu Dikawal

Asumsi lain yang menjadi problem adalah Kemendikbudristek dianggap buru-buru dalam merancang UU Sidiknas ini, padahal muatannya adalah penggabungan tiga Undang-Undang yang sebelumnya dipakai. Keterlibatan banyak pihak harus dipertimbangkan dan dilaksanakan guna menghasilkan pasal yang komprehensif dan adil. Sumardiansyah mewakili PGRI menyatakan ruang untuk keterlibatan kurang maksimal, padahal seharusnya keterlibatan lembaga-lembaga pendidikan dilibatkan bahkan dalam pembahasan pasal sebagai tim perancangan. Hadirnya laman sisdiknas oleh kementrian dirasa belum maksimal dalam melibatkan berbagai pihak meskipun dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

Dalam seluruh proses perancangannya, banyak respon dan masukkan bagi RUU Sidiknas ini. Artinya, perhatian masyarakat, lembaga, bahkan Ahli menunjukkan rasa sangat peduli terhadap keberlangsungan pendidikan Nasional negara kita. Sebagai warga masyarakat, tenaga pendidik, atau mungkin pengamat dalam hal pendidikan, sudah seharusnya kita kawal terus bagaimana berjalannya RUU sisdiknas ini agar hasil yang nanti dikeluarkan dapat menjadi kebaikan bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Amanat Undang-undang kepada pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, jangan sampai hal-hal yang merugikan atau mengurangi kesejahteraan tenaga pendidik dan seluruh yang terlibat dalam wilayah pendidikan menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia terganggu. Maka dari itu, apa yang menjadi kebaikan bagi pendidikan Indonesia patut kita dukung, dan apa yang menjadi keresahan dan kekhawatiran harus dihilangkan dengan diberikannya kepastian-kepastian dan regulasi yang jelas oleh pemerintah dan menguntukan serta berpihak kepada rakyat pada umumnya dan tenaga pendidik pada khususnya dalam sistem pendidikan yang ada.

Halaman : 1