Pemkab Bekasi Kejar Target Investasi Rp64 triliun Tahun Ini

SHARE

Foto: Antara


CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen terus mengejar target realisasi investasi Rp64 triliun tahun ini melalui kemudahan layanan perizinan hingga menjaga iklim usaha tetap kondusif. 

"Cukup terkejut karena angkanya sangat jauh dibandingkan kabupaten dan kota lain, tapi di sisi lain ini sebuah kehormatan bagi kami untuk ikut mendukung capaian investasi yang sudah ditargetkan pemerintah," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan capaian investasi merupakan tanggung jawab pihaknya. Bagaimanapun juga target yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih di masa pemulihan setelah pandemi COVID-19.

Ia optimistis mampu mencapai target realisasi investasi 2022 menyusul situasi yang semakin kondusif baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan masyarakat, ditambah capaian positif hingga triwulan I 2022.

"Berdasarkan laporan sampai triwulan pertama masih on the track, sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan pemerintah. Mudah-mudahan bisa kita jaga terus," ucapnya.

Mengacu data laporan kegiatan penanaman modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) periode Januari-Maret 2022, nilai investasi di Kabupaten Bekasi mencapai Rp16,5 triliun atau setara 25,8 persen dari total target 2022.

Kabupaten Bekasi menyumbang 41,9 persen realisasi investasi se-Jawa Barat pada periode yang sama, jauh di atas Kabupaten Karawang yang berada di posisi kedua dengan Rp7,5 triliun atau 19,2 persen, dan Kabupaten Bogor di urutan ketiga dengan Rp3,8 triliun, setara 9,67 persen.

Sementara target investasi tahunan yang diterima Kabupaten Bekasi sebesar Rp64 triliun tahun ini menyumbang 37,65 persen dari total target investasi Pemprov Jabar sebesar Rp170 triliun. 

Pemkab Bekasi telah menyiapkan strategi sebagai wujud komitmen percepatan realisasi investasi menuju target capaian penanaman modal tahun ini, diantaranya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menunjang pelayanan izin investasi, mobilisasi perangkat daerah hingga Muspika dan perangkat desa untuk membantu permudah masuknya investor dengan cara menjaga iklim usaha. 

Sejumlah layanan khusus yang dibutuhkan penanam modal juga telah tersedia di loket khusus perizinan satu pintu serta melalui aplikasi daring. "Saya juga sudah memberikan layanan hotline bagi para pengusaha dan investor jika mengalami kendala atau kesulitan," ucapnya.

Dani Ramdan juga mengajak kepada pengusaha dan investor di Kabupaten Bekasi bersama-sama memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.

"Mari kita penuhi laporan LKPM secara tepat waktu. Saya selalu menyediakan karpet merah, setiap kesulitan akan kami bantu dan jembatani. Karena pada dasarnya kita adalah mitra, untuk itu jangan segan-segan menyampaikan semua persoalan sehingga kita bisa maju bersama," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap perusahaan berkewajiban membuat LKPM yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi, sekaligus permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.