Pemkot Tangerang-Kemenag Luncurkan Layanan "Jadian Udahlah"

SHARE

Wali Kota Tangerang Tandatangani MoU Jadian Udahan (istimewa)


CARAPANDANG - Pemerintah Kota Tangerang menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama meluncurkan layanan Jadi Langsung Update Data Pernikahan (Jadian Udahan) yakni kemudahan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan atau proses perceraian.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Jumat, menuturkan layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah proses pernikahan dilaksanakan.

Sedangkan layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.

Kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot dan juga instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang, khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat.

"Disdukcapil sebagai sektor terkait urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru "Jadian dan Udahan" yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat," kata Wali Kota Arief dalam acara penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022).

Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data, baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama.

Selain itu, Pemkot juga meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (KIAT) yang merupakan hasil kerjasama antara Disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menuturkan nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promosi sesuai ketentuan yang berlaku. Kota.

"Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Kadis Rina.