DPRD Apresiasi Pernyataan Jokowi Soal Kebebasan beragama

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -Legislator Kota Surabaya, Jawa Timur mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyinggung kepala daerah agar bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah umat beragama karena menjadi angin segar bagi penguatan kerukunan beragama.

"Tentu apa yang disampaikan Bapak Presiden itu menjadi angin segar bagi kita semua. Apalagi memang konstitusi menjamin kebebasan beragama dan menjalankan agama tersebut bagi para pemeluknya," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Rabu.

Meski demikian, pihaknya menekankan agar tidak lupa juga untuk mengatasi asal masalahnya, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

"SKB 2 Menteri ini sering menimbulkan polemik. Sudah saatnya untuk direvisi," kata dia.

Ia mencontohkan pada pasal 13 tidak bisa diterapkan, terutama bagi agama Kristen karena Kristen terdiri atas beberapa sinode. Biarpun dalam satu wilayah kelurahan, pemeluknya banyak bisa jadi dari beberapa sinode dan tidak mungkin beribadah dalam satu gereja.

"Pasal ini sering menjadi alasan penolakan selain beberapa pasal lainnya," kata dia.

Dari isinya, kata dia, terlihat dalam pembentukan SKB tersebut tidak melibatkan atau mendengar aspirasi dari semua agama.

Selain itu, tidak diatur pula bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik akibat dari pelaksanaan SKB 2 Menteri tersebut.

Dia mencontohkan lagi jika sudah mengantongi izin dari minimal 60 orang dan terjadi penolakan dari segelintir oknum, rumah ibadat tersebut sudah pasti tidak bisa dibangun walaupun syarat formil sudah terpenuhi.