Legislator PDIP Minta Polisi Tindak Pelaku Penganiayaan Ade Armando

SHARE

Legislator PDIP, Said Abdullah


CARAPANDANG - Anggota DPR RI Said Abdullah meminta polisi segera menindak pelaku penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) dan pegiat media sosial, Ade Armando saat berlangsung demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senin (11/4).

Said Abdullah yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI menilai aksi kekerasan seperti itu sangat tidak berperikemanusiaan.

"Saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan proses hukum maksimal terhadap para pelaku kekerasan kepada dosen UI ini," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Said mengatakan negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, radikalisme dan intoleransi.

"Saya juga meminta polisi mengidentifikasi kelompok dan jaringannya terhadap sekelompok massa yang membonceng momentum aksi mahasiswa tanggal 11 April 2022 yang menuntut Presiden Jokowi mundur, karena mengarah pada tindakan inkonstitusional," tegas Said.

Menurut politisi PDIP ini, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa ada tekanan dan rasa takut dijamin oleh undang-undang (UU). Namun kebebasan harus bertanggung jawab.

Artinya penggunaan kebebasan tidak menabrak kepentingan umum, tidak menimbulkan fitnah, prasangka, tindakan anarkis dan diniatkan untuk perubahan sosial ke arah yang lebih baik.

Said mengatakan, aksi massa mahasiswa yang digelar 11 April 2022 yang menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden wajib dihargai.

Halaman : 1