Koperasi Berbasis Masjid dan Kewirausahaan Sosial

SHARE

Muhardi (Ketua Program Studi Magister Manajemen, Universitas Islam Bandung)


Penulis : Muhardi (Ketua Program Studi Magister Manajemen, Universitas Islam Bandung)

Masjid didirikan untuk dimakmurkan. Tidak hanya itu, jamaah masjid-nya juga harus sejahtera. Salah satu upaya untuk mensejahterakan jamaah adalah melalui pendirian dan pengembangan koperasi berbasis masjid. Untuk dapat tumbuh berkembang dan memberikan dampak pada kebaikan sosial ekonomi jamaah dan masyarakat sekitar, tentunya koperasi berbasis masjid ini harus dikelola dengan mindset manajerial dan mindset kewirausahaan sosial, sehingga dapat memberikan value bagi jamaah dan masyarakatnya.

Dengan mindset manajerial, artinya koperasi berbasis masjid ini harus dikelola dengan mempraktikkan fungsi-fungsi manajerial, dengan dan melalui jamaah untuk mewujudkan tujuan bersama dalam mencapai keberhasilan koperasi untuk kesejahteraan jamaah, yaitu anggota dan masyarakat lingkungannya. Fungsi-fungsi manajerial yang dimaksud terdiri dari plan, do, check, action (PDCA). Artinya dikelola secara terencana, terlaksana, terkendali, dan ada tindakan perbaikan untuk ke arah pencapaian yang lebih baik dan lebih baik lagi.

Dengan mindset manajerial dan melaksanakannya adalah modal penting, akan tetapi tidak cukup mengelola koperasi dengan mindset manajerial saja, juga harus dengan mindset kewirausahaan sosial, yaitu pengelolaan koperasi yang diarahkan pada kemauan untuk memajukan aspek sosial ekonomi jamaah, kemampuan dalam kewirausahaan, dan berani mengambil resiko untuk menciptakan perubahan positif atas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan sosial ekonomi masyarakat. Kewirausahaan sosial bukan berarti tidak membutuhkan profit, akan tetapi spirit memberikan value terbaik untuk anggota dan masyarakat lingkungannya, dengan cara menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan.

Dalam realitasnya, tidak sedikit koperasi-koperasi umumnya yang mengalami kegagalan untuk tumbuh berkembang. Sesungguhnya kegagalan ini bukan dominan disebabkan oleh kurangnya permodalan, atau perhatian dari pemerintah untuk keberpihakannya terhadap koperasi; tetapi dominan adalah disebabkan oleh faktor mindset dalam pengelolaan koperasi tersebut. Dengan kata lain tidak ada koperasi yang mengalami kegagalan, tetapi yang terjadi adalah karena koperasi tersebut tidak terkelola dengan baik, ini artinya kegagalan atau keberhasilan koperasi ditentukan secara dominan oleh bagaimana mengelola koperasinya.

Koperasi Syariah Hayatussunnah Masjid Jami Mungsolkanas (Kopsyahmas) adalah salah satu koperasi berbasis masjid yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2021, Kopsyahmas mengikuti sertifikasi pemeringkatan koperasi, dan mendapatkan predikat cukup berkualitas. Keberhasilan koperasi ini diantaranya ditentukan oleh manajemen atau pengelolaan koperasi-nya. Koperasi ini dikelola dengan mindset manajerial dan kewirausahaan sosial, sehingga koperasi ini berhasil dengan baik, dan dapat memberikan dampak positip bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya. Koperasi berbasis masjid sebagai entitas yang social driven, berupaya menghasilkan benefit sosial, dimana keuntungan yang dihasilkan adalah untuk dikembalikan pada kepentingan bersama. Kewirausahaan sosial berarti mengelola koperasi dengan prinsip-prinsip kewirausahaan, dengan istiqomah memiliki tanggungjawab sosial.

Dengan keberhasilan Kopsyahmas tersebut, tentunya tidak merasa cukup dengan prestasi yang sudah di dapatnya, akan tetapi harus terus dibangun mindset manajerial dan kewirausahaan sosial, untuk diwujudkan dalam bentuk upaya yang lebih baik lagi untuk dapat menghasilkan yang terbaik.(*)