CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan pers nya, Senin (6/3/2023
Namun, Afifuddin tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI.
Afifuddin menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik, ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Halaman : 1
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan pers nya, Senin (6/3/2023
Namun, Afifuddin tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding itu akan dilakukan oleh KPU RI.
Afifuddin menekankan hal tersebut akan disampaikan kepada publik, ketika seluruh persiapan pengajuan banding telah matang.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.