Menilik Konsep Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara

SHARE

Indonesia


CARAPANDANG - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli. HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Para founding fathers kita telah mewariskan filosofi dan konsep berpihak pada anak, di antaranya dengan amanat anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal yang telah bercokol di ingatan sebagai salah satu pasal pada UUD 1945.

Tentu hal tersebut masih menjadi tantangan. Terlebih di masa pagebluk yang berimplikasi serius bagi anak-anak pula. Pandemi Covid-19 menimbulkan ekses bagi meningkatnya angka putus sekolah, pernikahan anak, serta pekerja anak. Belum lagi jika menghitung risiko learning loss, serta tidak optimalnya tumbuh kembang anak dikarenakan berbagai pembatasan kegiatan.

Untuk menjalankan konsep anak terlantar dipelihara oleh negara tentu membutuhkan dukungan anggaran serta paradigma berpikir yang tepat. Di samping itu jika menilik dalam skala pendidikan anak misalnya, dapat diupayakan agar wajib belajar semakin baik dalam pemenuhan angkanya. Bak piramida, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin susutlah angka anak yang mengenyam bangku sekolah. Maka hal ini perlu untuk menjadi concern bersama. Dalam hal ini orang tua dan masyarakat dapat ikut ambil peranan pula. Di samping itu berbagai program pendidikan kesetaraan merupakan wahana untuk menghadirkan layanan pendidikan serta mengupayakan wajib belajar yang lebih masif.Â