Kadinkes: Banjarmasin Berstatus PPKM Level 3

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Ramadhan mengatakan bahwa daerahnya kini dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Status PPKM level 3 tersebut, kata Ramadhan, di Banjarmasin, Selasa (10/5), berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa PPKM se-Indonesia pada 9 Mei 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Ia mengatakan Kota Banjarmasin ditetapkan pemerintah pusat masuk status PPKM level 3 untuk penanganan pandemi COVID-19 setelah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut dia, Kota Banjarmasin masih ditetapkan status PPKM level 3 oleh pemerintah pusat karena dianggap belum memenuhi capaian target vaksinasi COVID-19 untuk warga lanjut usia (lansia) dan anak.

"Jadi kendalanya memang vaksinasi lansia dan anak. Untuk vaksinasi lansia, kita masih di bawah target 70 persen, kita hanya 58 persen dari target ditetapkan sebanyak 45 ribu orang," ujarnya.

Sementara itu, untuk capaian target vaksinasi anak sesuai data baru sekitar 38 persen dari target sebanyak 69 ribu anak.

Untuk capaian vaksinasi lansia jika diambil dari versi data milik pemerintah kota, capaiannya sudah di atas 70 persen, karena target sasarannya hanya 35 ribu orang.

"Sehingga upaya untuk sinkronisasi data sedang diproses agar secara riil Kota Banjarmasin memang berada di level 1," ujar Ramadhan.

Adapun kesulitan capaian vaksinasi lansia ini, kata dia, selain faktor sasaran yang berbeda, juga karena banyak lansia yang memiliki riwayat penyakit bawaan yang tidak memungkinkan divaksin.

"Tapi kita terus berupaya untuk mencapai target, selain mengikuti instruksi dari pusat terkait aturan PPKM level 3 ini," tuturnya.