Berani Turunkan Harga TBS Kelapa Sawit, Perusahan akan Diberikan Sanksi

SHARE

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah


CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pabrik CPO yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditentukan oleh Pemprov Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa (26/4/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kesepakatan harga TBS kelapa sawit saat ini.

Sebab berdasarkan kebijakan dari Presiden RI bahwa yang dilarang oleh pemerintah merupakan bahan baku minyak goreng bukan CPO.

"Kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Dirjen Perkebunan yang mengatakan bahwa yang dilarang bukan ekspor CPO tapi RDP Palm Oil," kata Rohidin.

Sehingga seluruh perusahaan atau pabrik CPO tidak boleh menurunkan TBS kelapa sawit secara sepihak dan harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS kelapa sawit pada tingkat Provinsi Bengkulu.

Namun jika ada perubahan terkait harga TBS kelapa sawit, maka penurunan harga TBS akan dilakukan secara proporsional dan rasio penurunan harus berdasarkan produk turunan TBS.

Lanjut Rohidin, seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Provinsi Bengkulu harus mematuhi SE tersebut sebab sebagai bentuk mendukung perekonomian di Bengkulu agar terus berjalan dengan baik.

Halaman : 1