61 Pegawai Positif COVID-19, Kemenkumham Sultra Terapkan Karantina Kantor

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerapkan karantina kantor atau 'lockdown' untuk sementara waktu karena 61 pegawai terinfeksi COVID-19 demi mencegah penyebaran lebih luas virus itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui keterangan tertulis Humas Kemenkumham Sultra di Kendari, Rabu mengatakan puluhan pegawai positif COVID-19 berdasarkan hasil uji usap antigen yang dilakukan hingga di semua unit pelaksana teknis (UPT).

"Guna mencegah penyebaran yang lebih luas, Kanwil Kemenkumham Sultra menerapkan karantina kantor atau 'lockdown'. Seluruh pegawai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH," katanya.

Dia menyebut jumlah pegawai Kemenkumham Sultra yang terpapar COVID-19 terus bertambah.

Data terakhir hingga Selasa 15 Februari 2022, setelah dilakukan uji usap antigen sebanyak 61 pegawai dinyatakan positif.

Ia merinci, untuk kantor wilayah terdapat 12 dinyatakan positif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari 18 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tiga orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari enam orang, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari sebanyak satu orang.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau empat orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari 10 orang, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari sebanyak tujuh orang.

Silvester menegaskan pada jajarannya agar mengambil langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi penyebaran virus ini.

Untuk jajaran pemasyarakatan yakni lapas/rutan, Kakanwil meminta agar penitip makanan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak memasuki kantor.

"Untuk lapas/rutan bagi yang menitip makanan jangan masuk dalam kantor. Lakukan seperti yang telah dilaksanakan Lapas Kendari yaitu penitipan sistem 'drive thru'," ujar Silvester.

Ia juga menginstruksikan jajaran Keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Baubau untuk melakukan karantina kantor dikarenakan banyak pegawainya yang terpapar COVID-19.

"Terkait pelayanan paspor, lakukan sistem jemput bola sebagaimana telah dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Silvester.

Silvester juga menekankan kepada seluruh jajarannya agar terus disiplin mematuhi protokol kesehatan mulai memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dalam melaksanakan tugas termasuk tetap menjaga imun tubuh guna menekan angka kasus positif di wilayah Kemenkumham Sultra.

"Saya minta tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga imun tubuh. Terus laporkan perkembangan COVID-19 ini," kata Silvester.