Belum 14 Hari di Singapura, WNI Wajib PCR jika Ingin Masuk Kepri

SHARE

Ilustrasi - Kapal yang melayani keberangkatan Tanjungpinang-Singapura bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura


CARAPANDANG - Warga Negara Indonesia yang belum 14 hari tinggal di Singapura wajib tes usap dengan metode RT-PCR dengan hasil negatif jika ingin melakukan perjalanan laut ke Provinsi Kepulauan Riau.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin, di Tanjungpinang, mengatakan, kebijakan itu berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang diteken pada 19 April 2022.

Darwin pun merasakan sendiri harus melakukan tes PCR di Singapura sebagai syarat untuk kembali ke Kepri.

"Baru-baru ini saya melakukan kunjungan kerja ke Singapura. Saya berangkat pagi hari, dan ingin pulang ke Kepri sore harinya, namun terpaksa menginap semalam karena menunggu hasil tes PCR yang paling cepat diketahui enam jam setelah tes usap," kata Darwin.

Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi WNI ke Singapura. Namun khusus untuk kepentingan warga Kepri, kebijakan itu perlu ditinjau kembali.

"Pertama, hubungan emosional dan hubungan perekonomian antara warga Singapura dan warga Kepri yang sejak dahulu terjalin. Kemudian juga warga Kepri kebanyakan ke Singapura pulang hari, tidak menginap," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua, mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan WNI maupun warga asing lainnya yang berkunjung sementara waktu ke Singapura. Namun kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 17/2022 Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu, menguntungkan Singapura.

Halaman : 1