Bima Arya akan Tertibkan Minimarket di Kota Bogor yang Jaraknya Berdekatan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto  mengancam menutup minimarket yang nekat berdiri dan beroperasi berdekatan, kurang dari 500 meter satu sama lain, padahal pemerintah sudah tidak memberi izin.

Bima Arya saat diwawancarai ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan setuju dengan desakan DPRD agar dirinya bertindak menyusul beroperasinya 222 minimarket dengan jarak berdekatan tanpa izin.
 
"Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW,  tidak akan diizinkan. Nggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup, " kata Bima.
 
Bima memberi tanggapan atas kritikan DPRD ihwal beroperasinya ratusan minimarket namun belum juga diindahkan pengelola maupun ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
 
Wali Kota Bogor itu menegaskan tidak ada akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan.
 
"Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup," tegasnya.
 
Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.
 
Dewan menilai maraknya minimarket    berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin    menuturkan dengan belum terbitnya peraturan wali kota (perwali) tentang perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP diharapkan segera melakukan perbaikan agar ke depan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.
 
Safrudin menyebut masih ada 103 perwali yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya mengenai perizinan usaha.
 
Dia menyinggung perihal pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor yang kurang terawasi karena salah satunya belum terintegrasinya perizinan.
 
Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.
 
Padahal di dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.
 
Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.
 
Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.
 
Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto  mendukung moratorium IUTS kepada 222 minimarket yang sudah berdiri di daerahnya dengan mempertimbangkan ada jarak yang cukup berdekatan.
 
Menurutnya, wacana Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor.