Imigrasi Bali Sita Paspor WNA Asal Kanada karena Membuat Video Asusila

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menyita paspor milik warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen karena membuat video asusila (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin (25/4)," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Minggu.

Ia mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman : 1