Kini, BPJS Kesehatan Jadi Kartu Sakti

SHARE

infografik carapandang.com


CARAPANDANG -  BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Hal ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu.