Sekretaris LPBHNU Beri Pendampingan hukum untuk Mardani Maming

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Abdul Hakam Aqsho mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

"Untuk ini, kami melakukan pendampingan hukum dari LPBHNU, termasuk dari praperadilan kemarin karena beliau kader dan memang pengurus," kata Hakam, sapaan akrab Abdul Hakam Aqsho kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Rabu (22/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lalu pada Senin (27/5), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan-nya sebagai tersangka.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani, di antaranya, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Halaman : 1