Kejagung Kembali Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian Soal Impor Garam

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM, sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam industri.

"MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

MM merujuk pada keterangan Musdhalifah Machmud, yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu (15/9) dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan, Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam pada 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
 

Halaman : 1