Pemerintah Pusat Kembali Tambah Syarat Program Peremajaan Sawit

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah pusat tahun ini kembali menambah persyaratan untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.

"Saat ini masih ada tambahan persyaratan baru untuk mendapatkan program peremajaan sawit, yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah, kelompok tani harus melengkapinya," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri di Mukomuko, Bengkulu, Selasa.

Sebanyak dua kelompok tani di daerah ini, yakni Kelompok Tani Tandan Mas Desa Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan sawit seluas 71,88 hektare dan Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya mengusulkan peremajaan sawit seluas 90,12 hektare.

Ia menyebutkan, sebelumnya ada penambahan persyaratan baru yakni tanda tangan saksi batas tanah dan surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), kini surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.

Kelompok tani yang mengusulkan program ini harus melengkapi persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.

"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," ujarnya pula.

Ia mengatakan, sebelumnya, sebanyak empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.

Halaman : 1