BNN Provinsi Kepri Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional di laut Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/5) mengatakan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 11.094 gram. 

“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” katanya. 

Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.

“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilo,” kata Heru.

Untuk modus operasinya, Heru mengatakan bahwa modusnya sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu ‘ship to ship’ atau kapal ke kapal.

“Tersangka ini pekerjaannya juga nelayan,” kata Heru.

Saat ini, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut dan kemana sabu tersebut akan disebarkan. “Kami masih selidiki, kalau barangnya itu dari luar negeri. Dari mananya kami masih belum bisa sebutkan karena masih penyelidikan,” ucap Heru.