Putra Lampung Kembali Duduk di Kabinet

SHARE

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tiba di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Indra Arief/am.


CARAPANDANG.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan kembali menduduki kursi menteri di kabinet setelah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat Menteri Perdagangan di sisa periode Kabinet Indonesia Maju 2022—2024. Dia menggantikan posisi Muhammad Lutfi.

Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri agaknya tidak lepas dari kiprahnya selama ini di dunia politik tanah air karena yang bersangkutan sudah malang melintang mengemban tugas di kursi legislatif maupun eksekutif.

Pria kelahiran Lampung Selatan, 31 Agustus 1962, dari pasangan Hasan dan Siti Zaenab itu mengawali karier politiknya sebagai Ketua Lembaga Buruh Tani dan Nelayan Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI (2000—2005).

Selama periode yang sama dia juga tercatat menjabat sebagai Ketua Departemen Logistik DPP PAN.

Pria asal Lampung itu masuk menjadi anggota DPR RI dari PAN untuk periode 2004—2009, lalu menjabat Sekjen DPP PAN periode 2005—2010 dan terpilih sebagai Ketua Umum PAN sejak 1 Maret 2015.

Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri oleh Presiden Jokowi bukan menjadi pengalaman pertama bagi Zulkifli duduk di kabinet.

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2004—2019, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Selama menjabat Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menampilkan dirinya sebagai seseorang pejabat yang sistematis dan fokus dalam mengeluarkan kebijakan.

Pada tahun pertama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dia membuat rencana strategis dan delapan kebijakan guna mewujudkan visi "Hutan Lestari untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan".

Delapan kebijakan itu, yakni pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, serta penguatan kelembagaan kehutanan.

Halaman : 1