Kemenhub Kembali Larang Truk dan Angkutan Barang Melintas Selama Mudik Lebaran

SHARE

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.


CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa Lebaran 2023.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan, larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa. Dia mengatakan, pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang dilakukan salah satunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas.

“Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. Jumlah tersebut akan menyempit pada ruas tol Cipali menjadi 2 lajur, ini pasti akan menimbulkan bottleneck,” jelasnya dalam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Suharto mengatakan, rerata kecepatan angkutan barang adalah sekitar 40 – 60 kilometer per jam.

Sementara itu, rata-rata kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam. Dia mengatakan, jika kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tidak akan terhindarkan.

“Kemacetan di jalan tol ini imbasnya akan ke jalan non-tol sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. 

Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 - 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.

"29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di 3 hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," katanya pekan lalu.

Adapun, Kemenhub memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan bahan bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Hendro mengatakan, pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada 8 angkutan barang yang mendapat dispensasi.

Dia melanjutkan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Hendro mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya.