Humas Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat dalam Kasus Kerangkeng

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin dalam kaitan dengan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin.

"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3).

Ia menyebutkan Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3).

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat --nonaktif-- Terbit Rencana Perangin-angin.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (15/3).

Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan tersebut mengemuka belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.
 

Halaman : 1