DPRD Banten Mantap Usulkan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur ke Presiden

SHARE

Ketua DPRD Banten Andra Soni menyerahkan berita acara usulan pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten masa jabatan 2017-2022 kepada Dirjen Otda Kemendagri


CARAPANDANG - Ketua DPRD Banten Andra Soni menyerahkan langsung risalah usulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (6/4/2022).

"Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda, Pak Akmal," kata Andra Soni di Serang, Rabu (6/4/2022).

Ia menjelaskan tidak.ada pembahasan materi lainnya. Dalam penyerahan berkas usulan pemberhentian gubernur Banten dan wakilnya, hanya menyampaikan bahwa Banten adalah gubernur dan wakilnya di Indonesia yang pertama di tahun 2022 , masa jabatannya habis.

"Cuma info kalau Banten yang pertama untuk beberapa daerah yang bulan Mei berakhir," katanya.

Andra berharap siapapun nantinya yang akan ditunjuk Kemendagri untuk penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu 2024 mendatang, diharapkan sosok yang bisa diterima masyarakat Banten dan bisa mengayomi masyarakat Banten.

Andra mengaku tidak ada pembahasan mengenai calon Penjabat Gubernur Banten yang akan mulai bekerja pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

"Nggak dibahas. Bagi saya siapa pun penjabat gubernur nya nanti yang paham soal Banten," kata Andra.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menghadiri rapat paripurna usul pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022 yang diselenggarakan oleh DPRD Banten, Selasa (5/4).

Menurut Wakil Gubermur Banten Andika Hazrumy, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bisa hadir paripurna karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

" Ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Beliau mendelegasikan ke saya, termasuk tadi membacakan sambutan LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban APBD tahun 2021)," kata Andika.