Komisi I Sebut Perlu Solusi Terbaik Atasi Polemik PSE

SHARE

istimewa


"Sangat disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat," katanya.

Hal itu tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi tersebut dikonsepsikan, sehingga menjadi pertanyaan apakah regulasi tersebut sudah disosialisasikan dengan optimal.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny di Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya. Selain itu, persyaratan PSE juga mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.
 

Halaman : 1