Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Penyebaran PMK pada Hewan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit yang dimaksud di daerah itu.

"Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan di Bekasi, Rabu.

Dia menjelaskan sejumlah upaya dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penularan penyakit itu masuk ke Kota Bekasi dengan mengikuti imbauan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pertama dengan membatasi pemasukan ternak serta produk ternak ke peternakan. Kemudian melaksanakan isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode," katanya.

Metode yang dimaksud antara lain tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah dengan merebus selama 30 menit pada air mendidih serta mendinginkan daging bersama kemasan sebelum dibekukan pada suhu dingin selama 24 jam.

Kemudian dengan membeli jeroan yang sudah direbus. Jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah. Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan.

"Yang tidak kalah penting adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging," ucapnya.

Herbert memastikan apabila produk ternak diolah dan ditangani dengan benar serta dimasak sempurna sebelum dikonsumsi, maka tidak akan sampai membahayakan bagi kesehatan manusia.

"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami," katanya.

Dia juga meminta segenap warga Kota Bekasi apabila menemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit serta diduga PMK untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Silakan laporkan kepada tim kami melalui saluran hotline di nomor 087773361568 untuk segera kami tindaklanjuti," kata dia.(KR-PRA).