KPK Kantongi Catatan Aliran Dana Suap Walikota Ambon

SHARE

Wali Kota Ambon mengenakan rompi Tahanan KPK


CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti di antaranya catatan aliran sejumlah uang dan alat elektronik dari penggeledahan sejumlah ruang di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, Maluku, Selasa (17/5).

"Selasa (17/5), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ucap Ali.

Adapun ruangan yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon, Jumat (13/5).

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ungkap Ali.

Ia mengatakan bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

"Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," tuturnya.

Halaman : 1