Puskapol UI Kawal Keterwakilan Perempuan di Bawaslu

SHARE

istimewa


Selain itu, Bawaslu tingkat provinsi yang hanya memiliki satu anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Sementara itu, 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Oleh karena itu, Puskapol UI mendorong perbaikan kondisi keterwakilan perempuan di Bawaslu.

Pertama, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 harus direvisi agar memuat klausul tentang implementasi prinsip afirmasi keterwakilan perempuan di setiap tahapan seleksi. Kedua, memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi dengan perspektif gender kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan.

Ketiga, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi. Keempat, memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada seleksi anggota Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk seleksi gelombang berikutnya.
 

Halaman : 1