Mulai Hari ini Jalan Tol Seulimuem-Jantho-Indrapuri-Blang Bintang Resmi Bertarif

SHARE

ilustrasi - jalan tol trans sumatera


CARAPANDANG - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera resmi menerapkan tarif untuk ruas jalan tol seksi dua, tiga dan empat (Seulimuem-Jantho-Indrapuri-Blang Bintang), setelah selama dua pekan lalu ruas jalan di seksi dua digratiskan bagi pengguna jalan.

“Hari Senin 9 Mei ini sudah kita terapkan tarif berbayar,” kata Branch Manager Tol Sigli-Banda Aceh, Jarot Seno Wibawa, Senin (9/5/2022).

Ia mengatakan dengan adanya pemberlakuan tarif tersebut, maka setiap kendaraan yang akan melintasi ruas jalan tol seksi tiga tersebut resmi menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol.

Jarot mengatakan masa operasional ruas tol tersebut selama 24 jam.

Ia menyebutkan, ada pun tarif resmi jalan tol seksi dua, tiga dan empat di antaranya dari Seulimuem-Jantho untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp7.500, untuk golongan dua dan tiga sebesar Rp15.500 dan golongan empat dan lima sebesar Rp15.000 per kendaraan.

Kemudian Seulimuem-Indrapuri untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp26.500, golongan dua dan tiga sebesar Rp40.000 dan golongan empat dan lima sebesar Rp53.500.

Kemudian dari Seulimuem-Blang Bintang untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp42.500, golongan dua dan tiga sebesar Rp64.000 dan golongan empat dan lima sebesar Rp85.500.

Jarot Seno Wibawa menambahkan penetapan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 243/KPTS/M/2022.

“Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh agar memastikan uang elektroniknya mencukupi,” imbaunya.