Menkes Ingin Perluas Layanan Radioterapi dan Kedokteran Nuklir

SHARE


CARAPANDANG - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ingin memperluas layanan radioterapi dan kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia. Upaya ini demi menanggulangi penyakit kanker yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi. Layanan radioterapi dan kedokteran nuklir merupakan modalitas penting dalam diagnostik dan terapi kanker. Penanganan medis dengan radioterapi digunakan untuk membunuh serta menghentikan penyebaran dan pertumbuhan sel kanker.

“Dukungan yang diperlukan dari Kemenkes adalah informasi untuk pengembangan rencana perluasan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di 34 provinsi di Indonesia, serta memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kepentingan nasional,” ujar Budi Gunadi saat penandatanganan Letter of Intent (LoI) bersama Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) di Dubai, Uni Emirat Arab beberapa hari lalu.

Penandatanganan LoI pada tanggal 21 Mei 2023 sebagai bentuk berkolaborasi dalam rencana transformasi kesehatan Indonesia dalam memperluas fasilitas radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir di seluruh wilayah Indonesia. “LoI ini dimaksudkan untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan global,” imbuh Budi Gunadi.

Letter of Intent (LoI) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) mencakup beberapa hal, antara lain: 

1. Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023- 2027 dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas        radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.

2. IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dalam area:

    a. Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia,  termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron

    b. Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir

    c. Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir

    d. Menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan.

Sebelum penandatanganan Letter of Intent (LoI), International Atomic Energy Agency (IAEA) telah memberikan sejumlah rekomendasi terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. LoI ini merupakan tindak lanjut pertemuan virtual pada 14 Februari 2023 dengan rencana kerja sama untuk memperkuat layanan kesehatan di Indonesia terutama akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir. Pada 13 - 24 Maret 2023 juga telah dilakukan expert mission tim IAEA ke Indonesia dengan agenda technical visit ke 5 Rumah Sakit, serta national workshop untuk penyusunan rencana aksi perluasan akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir di Indonesia.

Saat ini, layanan radioterapi baru tersedia di 17 provinsi, sedangkan layanan kedokteran nuklir hanya ada di 10 provinsi di Indonesia. Rumah sakit yang memberikan layanan kedokteran nuklir tersebar di Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Untuk rumah sakit di Kota Medan dan Surabaya hanya dapat melakukan layanan diagnostik.