ASN Dilarang Bawa Mobil Dinas saat Mudik

SHARE

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (istimewa)


CARAPANDANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.

"Aturannya sudah jelas, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

"Bagi ASN yang melanggar tentu akan ada sanksinya," katanya.

Bupati Bangka Mulkan menegaskan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka akan diberi sanksi berat sesuai aturan berlaku.

"Saya akan copot jabatan pejabat di lingkungan pemkab ini yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini," katanya.

Menurut dia selama Lebaran Idul Fitri tahun ini, para pejabat boleh menggunakan mobil dinas di dalam Pulau Bangka saja.

"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.