Kantor Wilayah DJP Riau Berhasil Kumpulkan Pajak 53 Persen dari Target

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatat pada periode Januari-Juni 2022 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun atau 53 persen dari target yang sebesar Rp15,68 triliun.

"Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 55,62 persen dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama sebesar Rp5,31 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari di Pekanbaru, Rabu.

Penerimaan pajak yang diperoleh itu menjadikan kinerja Kanwil DJP Riau berada di atas rata-rata capaian dan pertumbuhan 8 Kanwil Se-Sumatera yakni sebesar 52,12 persen dan rata-rata pertumbuhannya sebesar 46,44 persen.

Ia mengatakan dari penerimaan pajak yang dikumpulkan tersebut terjadi kenaikan pada Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan masih tingginya harga komoditas sawit sampai April 2022, serta kenaikan PPh Badan atas pelaporan SPT Tahunan terutama Wajib Pajak di sektor sawit.

Ahmad menyebutkan, lima sektor dominan yang memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Riau pada 2022 dengan pertumbuhan sebesar 66 persen yaitu sektor perdagangan besar eceran (29 persen), industri pengolahan (26 persen), pertanian, kehutanan dan perikanan (18 persen), administrasi pemerintahan (3 persen), dan sektor pertambangan (3 persen).

"Namun di balik pertumbuhan sektor dominan yang tinggi, pada sektor pertambangan tahun 2022 masih mengalami penurunan sebesar 35 persen yang disebabkan beralihnya perusahaan minyk PT Chevron menjadi Pertamina Rokan Hulu," ucapnya.

Di sisi lain, Ahmad menjelaskan tentang kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dimana hingga 31 Mei 2022 telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT sedangkan untuk Wajib Pajak Badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,71 persen, dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan.
Â