Tahun 2022, 8 Kelurahan di Kota Prabumulih Akan Dimekarkan

SHARE

Tahun 2022, 8 Kelurahan di Kota Prabumulih Akan Dimekarkan


Liputan : Ermawati

CARAPANDANG [PRABUMULIH] - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintah (Tapem), pada tahun 2022 ini berencana melakukan pemekaran terhadap setidaknya 8 Kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melakukan pemerataan pembangunan. 

Sekretaris daerah (Sekda), Elman ST MM didampingi Asisten I, Drs Aris Priadi SH MSi mengatakan, rencana pemekaram terhadap sejumlah wilayah Kelurahan dilakukan sebagai sebuah kebutuhan seiring perkembangan pertumbuhan penduduk dan hal tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya. 

"Pemekaran terhadap sejumlah Kelurahan memang sudah direncanakan sejak lama, tetapi karena bergantung anggaran sejauh ini masih tahap persiapan, selanjutnya akan dilakukan pengecekan anggaran dahulu baik di ABT ataupun APBD Induk. Apalagi, hal itu sudah menjadi ketentuan mau tidak mau harus dimekarkan," katanya. 

Elman ST menambahkan, sehubungan dalam pemekaran kelurahan dibutuhkan sarana prasarana pendukung juga anggaran, pihaknya telah mempertimbangkan bahwa 6 kelurahan telah memiliki lahan kantor lurah sedangkan 2 kelurahan belum, sebagaimana rapat sebelumnya pemekaran direncanakan sebanyak 8 kelurahan dan tahun ini sebatas persiapan saja dan tahun depan mudah-mudahan bisa direalisasikan. 

Hal senada juga disampaikan Kabag Tapem, Hendri Donan menurutnya, 8 kelurahan dimekarkan meliputi; Patih Galung dan Tebing Tanah Putih, Gunung Ibul menjadi Gunung Ibul Induk dan Gunung Ibul Timur dan Gunung Ibul Selatan dan Gunung Ibul Utara, Wonosari dan Sidomulya, Mangga Besar (Mabes) dan Sidogede, Prabu Jaya dan Arimbi Jaya, Muara Dua dan Muara Dua Barat. 

“Tahun ini, baru persiapan saja. Tahun depan, direncanakan dilaksanakan pemekaran tergantung anggaran dan sarana prasarana,” ujar Mantan Camat Prabumulih Utara ini. 

Jelas Donan, makanya pada beberapa kali  rapat diundang OPD terkait guna membahas rencana pemekaran kelurahan tersebut, ada Dinas PUPR, dan lainnya, termasuk camat dan lurah kita libatkan dalam pemekaran ini, jika memungkinkan bisa masuk APBD Perubahan atau ABT. Bisa saja pemekaran kelurahan dilakukan tahun depan.