Cukai Rokok Naik Pada 2023-2024

SHARE

infografik carapandang.com


CARAPANDANG - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Ini dilakukan disalah satunya untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja.