Gubernur Kaltara Intruksikan Buka Posko THR, Persilahkan Buruh "Curhat"

SHARE

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang


CARAPANDANG - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menginstruksikan instansi terkait agar segera membuka dan mengoperasionalkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini.

"Adanya posko itu maka pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR," kata Gubernur Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Rabu (13/4/2022).

Tujuannya, selain ada wadah bagi buruh atau karyawan untuk konsultasi terkait pembayaran THR, juga agar mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya sesuai yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dia juga meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri ini.

"Ini sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan," kata Gubernur Zainal.

Pemprov Kalimantan Utara juga akan mempelajari surat edaran tersebut untuk kemudian dibuat aturan turunannya.

“Saya minta juga Disnakertrans tanggap menghadapi keluhan pekerja. Karena itu adalah bagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara Haerumuddin berharap perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran THR.

“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya. Tidak menunda-nunda,” katanya.