PGRI Suarakan Pemerintah Buat Perda untuk Lindungi Guru dari Kekerasan

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini meminta Pemerintah membuat peraturan daerah (perda) untuk melindungi guru saat menjalankan tugas-tugas mereka.

"Agar tidak ada lagi guru-guru di Sulteng yang mendapat kekerasan, baik dari peserta didik maupun orang tua peserta didik," kata Syam Zaini di Palu, Senin.

Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kasus penganiayaan berupa kekerasan fisik maupun kekerasan verbal terhadap guru di Sulteng masih kerap terjadi hingga saat ini, baik yang terekspos ke publik maupun tidak.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pendidik, kata dia, guru telah dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun, dengan adanya sebuah perda, semua pihak mulai dari aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemda, pemangku kepentingan terkait, PGRI, hingga masyarakat di Sulteng dapat terlibat langsung dalam melindungi guru dalam menjalankan kerja-kerja profesinya yakni mendidik untuk mencerdaskan generasi muda.

"Kita ingin semua lapisan masyarakat dapat melindungi guru saat menjalankan tugas-tugas keprofesiannya," kata dia.

Jika tidak ada satu pun yang berinisiatif melindungi guru saat menjalankan tugas keprofesiannya, dia khawatir akan berbahaya bagi kualitas generasi muda di Indonesia, khususnya di Sulteng ke depan.

Masalahnya, menurut dia, guru akan takut mengambil sanksi disiplin yang sifatnya edukatif kepada peserta didik yang melanggar karena adanya ancaman dari orang tua peserta didik.

"Guru akan menjadi apatis. Guru tidak akan lagi mau mengedukasi siswa karena ditekan rasa takut. Akhirnya guru bekerja apa adanya saja dan itu sangat merugikan negara, merugikan dunia pendidikan, dan berdampak pada kualitas peserta didik ke depan dalam hal akhlak dan keilmuannya," ucapnya.