KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Mesin PG Djatiroto ke Lapas

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Arif Hendrawan, selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Arif merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu atau six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016.

"Jaksa Eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan terpidana Arif akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan di Lapas Kelas I Surabaya.

"Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar," kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam putusan yang dibacakan Senin (30/5), menyatakan terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, pada 25 November 2021, telah mengumumkan Arif dan mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka.
 

Halaman : 1