Didik: Kejagung Jangan Tebang Pilih Berantas Mafia Minyak Goreng

SHARE

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (istimewa)


CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng, sehingga harus menindak tegas siapa pun yang terlibat termasuk di level menteri.

"Bukan hanya terhadap level dirjen saja, jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata Didik di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat harus dibongkar secara tuntas.

Menurut dia, tidak masuk akal "ada tikus mati di lumbung padi" dan mana mungkin Indonesia sebagai produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan mafia.

"Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya. Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, berantas hingga tuntas sampai akar-akarnya," ujarnya.

Didik mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan-nya secara melawan hukum.

Menurut dia, secara etik dan moral, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, maka seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

"Melihat moral hazard yang terjadi terkait minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu," ucapnya.

Didik mengatakan, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas dan terukur untuk efek jera dalam rangka melindungi masyarakat dari kegiatan moral hazard mafia-mafia dan oknum-oknum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.