RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru

SHARE

Aset Carapandang.com


CARAPANDANG – Oleh: Amir Fiqi, Pemerhati Pendidikan, Penulis saat ini tinggal di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada  alenia keempat ini memiliki arti bahwa negara harus hadir dan  memastikan seluruh rakyatnya bisa mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan yang layak, tidak hanya itu pendidikan yang diberikan negara kepada rakyatnya juga harus berkualitas.

Menghadirkan pendidikan yang berkualitas tidak bisa terpisahkan dari peran guru, di tangan mereka lah kualitas pendidikan di republik ini dipertaruhkan. Maka itu, upaya memperjuangkan kesejahteraan guru selalu menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pasalnya dengan kesejahteraan guru semakin  terjamin,  maka mereka akan lebih fokus dalam menjalankan profesinya mencerdaskan anak-anak bangsa.

Upaya tersebut tidak pernah letih diperjuangan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Dan upaya tersebut akan semakin diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Saat ini, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu. RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kabar Gembira bagi Guru

Hadirnya RUU Sisdiknas ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para guru di seluruh Indonesia, sebab RUU ini hadir sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru dengan mendorong semua guru di republik ini mendapatkan penghasilan yang layak dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan anak-anak bangsa.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual,  Senin (29/8) menjelaskan di dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Halaman : 1