RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru

SHARE

Aset Carapandang.com


Selain itu, dalam RUU Sisdiknas ini juga mengatur bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.  Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Tingkatkan Martabat Guru

Guru merupakan profesi yang mulia, di tangan mereka lah masa depan republik ini dipertaruhkan. Maka sudah sepantasnya semua guru di Indonesia mendapatkan penghasilan yang layak, sehingga tidak ada cerita-cerita lagi guru yang harus melakukan pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan  keluarganya karena mendapatkan gaji di bawah standar.

Tidak ada cerita lagi guru-guru honorer yang hanya mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan. Guru-guru di Indonesia harus mendapatkan penghasilan yang layak agar pahlawan tanpa tanda jasa ini lebih fokus dalam menjalankan profesinya, tidak lagi memikirkan masalah minimnya gaji yang mereka dapatkan.

RUU Sisdiknas ini hadir salah satunya  sebagai wujud pemerintah hadir memberikan solusi dari permasalahan yang selama ini dihadapi oleh semua guru di Indonesia terkait kesejahteraan hidup.

Sejatinya dengan memberikan penghasilan yang layak merupakan wujud dari semangat pemerintah dalam  meningkatkan martabat guru di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi kewajiban, karena guru adalah profesi yang mulia, maka mereka harus dimuliakan. Wujud memuliakan mereka adalah dengan memperhatikan kesejahteraan mereka.

Saat ini draf RUU Sisdiknas telah diserahkan oleh Kemendikbudrisrek kepada DPR. Pasti ada kekurangan di dalamnya, maka itu perlu kritik yang membangun dari  seluruh rakyat Indonesia, sehingga hasil dari pembahasan RUU Sisdiknas menjadi Undang-Undang Sisdiknas yang benar-bener sesuai dengan aspirasi rakyat.

Halaman : 1