Petugas Bandara Mopah Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar ke Luar Papua

SHARE

Pejabat Karantina Merauke mengamankan satwa liar yang akan diselundupkan ke luar Papua melalui Bandara Mopah.


CARAPANDANG - Sampai saat ini, penyelundupan satwa liar ke luar Papua masih terus terjadi. Terbaru, terjadi di Bandara Mopah, Merauke pada Selasa pagi (1/2). 

Hal ini  bermula, saat pemilik hendak mengirim paket tujuan Cirebon melalui jasa ekspedisi Lion Parcel, dengan menyebutkan isi paket alat dekorasi. Ketika melalui mesin x-ray cargo terlihat reptil.

Untuk memastikan isi paket, Pejabat Karantina Merauke yang bertugas, membuka paket yang dibungkus kardus tersebut dengan disaksikan TNI AU, Avsec, Jasa Ekspedisi, Karantina Ikan dan stakeholder lainnya. 

"Total enam ekor reptil hendak diselundupkan, terdiri dari satu ekor ular sanca bibir putih utara (Leio Phyton Albertisi), satu ekor ular sanca air coklat (Liasis Fuscus), dan 4 ekor biawak argus monitor (Varanus Panoptes)," ungkap Anas Mardiansyah, Paramedik Karantina Hewan Terampil saat memberikan keterangan. 

Dalam hal ini, pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat Karantina. 

"Sebenarnya bila diurus sesuai prosedur, dua ekor ular bisa dilalulintaskan yaitu dengan mengurus SATS-DN di BKSDA Merauke dan Sertifikat Kesehatan di Karantina Pertanian" ungkap Irianca Jalil selaku Koordinator Wasdak Karantina Merauke. 

Untuk satwa-satwa yang dilindungi, tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan atau dikomersialkan.  "Biawak argus monitor, termasuk satwa dilindungi. Sehingga tidak bisa mendapatkan SATS-DN" tambah Jalil. 

Jalil mengatakan untuk selanjutnya barang bukti diamankan di kandang penahanan Karantina Pertanian Merauke, menunggu proses lidik.Â