DPRD Usulkan Nama Penjabat Wali Kota Sorong Sesuai Harapan Rakyat

SHARE

Syafruddin Sabonnama Saat Bertatap Muka dengan Presiden Joko Widodo


CARAPANDANG.COM - Syafruddin Sabonnama, SH. Anggota DPRD Kota Sorong yang telah menjalani masa khidmat selama dua periode, menyampaikan bahwa  pemerintah pusat harus melihat secara jernih ketika Tahun 2024 adalah tahun dimana seluruh aktifitas dan konsentrasi rakyat tertuju pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Anggota Legislatif.

Tahun 2024 adalah pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, 3 (tiga) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pemilihan Anggota DPR RI/DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dilaksanakan secera serentak  pada tahun yang sama.

Propinsi Papua Barat dan 13 Kabupaten/Kota didalamnya juga pertama kali akan melaksanakan itu.

Sabonnama, yang juga adalah Kepala suku Besar salah satu kelompok suku Nusantara dari Nusa Tenggara Timur yang warganya mendiami Kota Sorong puluhan tahun menegaskan bahwa kondisi masyarakat Kota Sorong yang heterogen, terdiri dari berbagai suku Asli Papua dan juga berbagai suku dari seluruh Nusantara, rentan terhadap dampak dari segala tahapan Pilpres, Pilkada, dan Pileg yang jika tidak dikelola secara baik, akan berdampak pada konflik horizontal.

Kota Sorong membutuhkan Penjabat Walikota yang tumbuh dan berkembang serta mengabdi dengan totalitas sehingga mempunyai prasyarat bahwa dia  mampu menguasai persoalan Kota Sorong, memahami kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat dan berkemauan kuat untuk merangkul  segala perbedaan dalam tujuan bersama untuk keberlanjutan pembangunan, keamanan dan keharmonisan demi kebaikan masyarakat Kota Sorong.  

Jika Penjabat yang berasal dari luar yang bukan usulan dari Kota Sorong, yang masih belajar menguasai persoalan dan belajar beradaptasi, maka ada celah potensi konflik itu terjadi.

Penjabat Walikota Sorong harus adalah yang dikenal dan dapat diterima oleh Masyarakat ota Sorong

Kementrian Dalam Negeri telah mengambil kebijakan yang akomodatif dan demokratis dengan mengeluarkan Surat Nomor 131.92/3901/SJ tertanggal 8 Juli 2022 tentang Usul Nama Calon Penjabat Walikota Sorong, membuktikan bahwa Pemerintah Pusat menghormati Pemerintah daerah dalam semangat Otonomi Daerah bahwa Daerah Mampu menetukan pemimpin mereka.

DPRD Kota Sorong yang terdiri dari 30 anggota adalah representasi rakyat Kota Sorong yang tentu melekat kewajiban moril bahwa usulan mereka adalah untuk memastikan bahwa kehadiran Penjabat Walikota Sorong adalah untuk bekerja keras dan sepenuh hati berbuat untuk kesejahteraan rakyat dan kebaikan tanah ini, Papua.

Halaman : 1